Harimau Sumatera
Harimau sumatera (bahasa Latin: Panthera tigris sumatrae)
adalah subspesies harimau yang habitat aslinya di pulau Sumatera, merupakan
satu dari enam subspesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan
termasuk dalam klasifikasi satwa yang terancam punah (critically endangered)
dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN.
Populasi liar diperkirakan antara 400-500 ekor, terutama hidup di taman-taman
nasional di Sumatera. Uji genetik terakhir mengungkapkan tanda-tanda genetik
yang unik, yang menandakan bahwa subspesies ini mungkin berkembang menjadi
spesies terpisah, bila berhasil lestari.
Kerusakan habitat merupakan ancaman terbesar terhadap
populasi harimau. Pembalakan masih terjadi bahkan di taman nasional yang
seharusnya dilindungi. Sekitar 66 ekor harimau sumatera terbunuh antara tahun
1998 dan 2000.
Harimau sumatera merupakan
subspesies harimau paling kecil. Harimau sumatera mempunyai warna paling
gelap di antara semua subspesies harimau lainnya, pola hitamnya berukuran lebar
dan jaraknya rapat kadang kala dempet. Harimau sumatera jantan memiliki panjang
rata-rata 92 inci dari kepala ke buntut atau sekitar 250 cm panjang dari kepala
hingga kaki dengan berat sekitar 140 kg, sedangkan tinggi jantan dewasa dapat
mencapai 60 cm. Betinanya rata-rata memiliki panjang 78 inci atau sekitar 198
cm dan berat sekitar 90 kg. Belang harimau sumatera lebih tipis daripada
subspesies harimau lain. Subspesies ini juga punya lebih banyak janggut serta
surai dibandingkan subspesies lain, terutama harimau jantan. Ukurannya yang
kecil memudahkannya menjelajahi rimba. Terdapat selaput di sela-sela jarinya yang
menjadikan mereka mampu berenang cepat. Harimau ini diketahui menyudutkan
mangsanya ke air, terutama bila binatang buruan tersebut lambat berenang.
Bulunya berubah warna menjadi hijau gelap ketika melahirkan.
Harimau sumatera hanya ditemukan di pulau Sumatera. Hewan
ini mampu hidup di manapun, dari hutan dataran rendah sampai hutan di
pegunungan, dan tinggal di banyak tempat yang tak terlindungi. Hanya sekitar
400 ekor tinggal di cagar alam dan taman nasional, dan sisanya tersebar di
daerah-daerah lain yang ditebang untuk pertanian, juga terdapat lebih kurang
250 ekor yang dipelihara di kebun binatang di seluruh dunia. Harimau sumatera
mengalami ancaman kehilangan habitat karena daerah sebarannya seperti blok-blok
hutan dataran rendah, lahan gambut dan hutan hujan pegunungan terancam
pembukaan hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan, juga perambahan dan
pembangunan jalan. Karena habitat yang semakin sempit dan berkurang, maka
harimau terpaksa memasuki wilayah yang lebih dekat dengan manusia dan sering
dibunuh dan ditangkap karena tersesat memasuki daerah pedesaan atau akibat
perjumpaan yang tanpa sengaja dengan manusia.
Makanan harimau sumatera tergantung tempat
tinggalnya dan seberapa banyak mangsanya. Sebagai predator utama dalam rantai
makanan, harimau mepertahankan populasi mangsa liar yang ada di bawah
pengendaliannya, sehingga keseimbangan antara mangsa dan vegetasi yang mereka
makan dapat terjaga. Mereka memiliki indera pendengaran dan penglihatan yang
sangat tajam yang membuatnya menjadi pemburu yang sangat efisien. Harimau
Sumatera merupakan hewan soliter dan mereka berburu pada malam hari, mengintai
mangsanya dengan sabar sebelum menyerang dari belakang atau samping. Mereka
memakan apapun yang dapat ditangkap, umumnya babi hutan dan rusa, dan
kadang-kadang unggas atau ikan. Orangutan juga dapat jadi mangsa, mereka jarang menghabiskan waktu di permukaan tanah, dan karena itu jarang
ditangkap harimau. Harimau sumatera juga gemar makan durian.
Harimau sumatera juga mampu memanjat pohon ketika memburu
mangsanya. Luas kawasan perburuan harimau sumatera tidak diketahui dengan
tepat, tetapi diperkirakan sekitar 5 ekor harimau sumatera dewasa memerlukan
kawasan jelajah seluas 100 kilometer di kawasan dataran rendah dengan jumlah
hewan buruan yang optimal.
Harimau sumatera dapat berbiak kapan saja. Masa kehamilan
adalah sekitar 103 hari. Biasanya harimau betina melahirkan 2 atau 3 ekor anak
harimau sekaligus dan paling banyak 6 ekor. Mata anak harimau baru terbuka pada
hari kesepuluh, meskipun anak harimau di kebun binatang ada yang tercatat lahir
dengan mata terbuka. Anak harimau hanya minum air susu induknya selama 8 minggu
pertama. Sehabis itu mereka dapat mencoba makanan padat, namun mereka masih
menyusu selama 5 atau 6 bulan. Anak harimau pertama kali meninggalkan sarang
pada umur 2 minggu, dan belajar berburu pada umur 6 bulan. Mereka dapat berburu
sendirian pada umur 18 bulan, dan pada umur 2 tahun anak harimau dapat berdiri
sendiri. Harimau Sumatera dapat hidup selama 15 tahun di alam liar, dan 20
tahun dalam kurungan.
Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia semakin
memprihatinkan. Penemuan tentang perdagangan harimau tersebut tercermin dalam
survei Profauna Indonesia yang didukung oleh International Fund for Animal
Welfare (IFAW) pada bulan Juli - Oktober 2008. Selama 4 bulan tersebut Profauna
mengunjungi 21 kota/lokasi yang ada di Sumatera dan Jakarta.
Dari 21 kota yang dikunjungi Profauna, 10 kota di antaranya
ditemukan adanya perdagangan bagian tubuh harimau (48 %). Bagian tubuh harimau
yang diperdagangkan meliputi kulit, kumis, cakar, ataupun opsetan utuh.
Harga bagian tubuh harimau yang dijual itu bervariasi. Untuk
yang utuh dijual seharga Rp. 5 juta per lembar sampai dengan 25 juta per
lembar. Sedangkan taring harimau ditawarkan seharga Rp. 400.000 hingga Rp. 1
juta.
Kebanyakan bagian tubuh harimau tersebut dijual di toko
seni, penjual batu mulia, dan penjual obat tradisional. Untuk perdagangan
bagian tubuh harimau paling banyak terjadi di Lampung.
Masih maraknya perdagangan bagian tubuh harimau tersebut
sudah dilaporkan Profauna ke Departemen Kehutanan melalui Dirjen PHKA pada
bulan April 2009, dengan harapan pemerintah bisa mengambil langkah-langkah
tegas untuk mengatasi perdagangan satwa langka yang dilindungi tersebut.
Beberapa tindakan nyata telah diambil pemerintah untuk memerangi perdagangan
bagian tubuh harimau di Jakarta.
Tanggal 7 Agustus 2009, Satuan Polhut Reaksi
Cepat dan Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat
perdagangan kulit harimau di Jakarta. Selain mengamankan 2 kulit harimau
sumatera utuh, polisi juga menyita 6 awetan burung cendrawasih, 2 kulit kucing
hutan, 12 awetan kepala rusa, 1 surili, 5 tengkorak rusa, 1 kepala beruang
dan 1 kulit rusa sambar. Sindikat perdagangan satwa langka itu diduga juga
melibatkan sejumlah kebun binatang di Jawa dan Sumatera.
Terungkapnya sindikat perdagangan harimau dan satwa langka
lainnya di Jakarta tersebut membuktikan bahwa laporan Profauna tentang
perdagangan harimau adalah sebuah fakta. Fakta tersebut seperti fenomena gunung
es, hanya tampak di permukaannya saja. Fakta sebenarnya diyakini jauh lebih
besar dari yang sudah terdektesi.
Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia adalah
perbuatan kriminal, karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam
undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang
untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian
lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian
satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat
lain di dalam atau di luar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut
dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda
maksimum 100 juta rupiah.